FAJARTV.CO.ID, PANGKEP — Sebanyak 14 perangkat daerah, lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) teken Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait hak akses data kependudukan. Penandatanganan berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati Pangkep, Rabu (24/9/2025).
Perangkat daerah yang terlibat dalam kerja sama ini meliputi Bapenda, Dinas PMPTSP, BKPSDM, Bappelitbangda, DPMD, DP2KBP3A, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kominfo-SP, Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga, serta Camat Tondong Tallasa dan Camat Balocci.
PKS ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pangkep, Arisal Hasan, bersama para pimpinan perangkat daerah terkait, serta disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Pangkep, Abd Rahman Assagaf.
Wakil Bupati Abd Rahman Assagaf Dalam sambutannya, menekankan bahwa administrasi kependudukan merupakan fondasi dari berbagai layanan publik. Data kependudukan yang akurat dinilai penting untuk perencanaan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan, hingga penegakan hukum.
“Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini menjadi basis tunggal dalam mengakses berbagai layanan. Dengan data yang valid dan spesifik, pelayanan publik akan semakin lancar, netral, nondiskriminatif, dan profesional,” ujar Abdul Rahman.
Ia berharap kerja sama ini dapat mempercepat layanan masyarakat, sekaligus memperkuat pemanfaatan data kependudukan di perangkat daerah, sehingga pembangunan dan pelayanan publik berjalan lebih efektif.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Pangkep, Arisal Hasan, menjelaskan bahwa melalui PKS ini, perangkat daerah dapat mengakses data kependudukan secara terintegrasi dan terupdate tanpa harus datang ke Disdukcapil.
“Perangkat daerah yang membutuhkan data-data kependudukan tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil, cukup melalui operator masing-masing dan dapat mengakses data kependudukan sesuai kebutuhan perangkat daerah masing-masing,” jelasnya.
Arisal mencontohkan kerja sama dengan Dinas PMD, dan kecamatan memungkinkan desa maupun kelurahan melakukan verifikasi penerima bantuan secara langsung.
“Contohnya, jika ada masyarakatnya penerima bantuan yang ingin dipastikan bahwa penerima bantuan tersebut adalah masyarakat kabupaten Pangkep jadi cukup membuka web akses yang sudah disediakan untuk mengecek langsung, apakah masyarakat atau penduduk tersebut adalah penduduk Pangkep atau sudah pindah ke kabupaten lain,” tambahnya.
Ia menegaskan, sistem yang digunakan telah terintegrasi dengan database kependudukan di dinas pencatatan sipil. Setiap perubahan data di Disdukcapil akan otomatis terupdate di web portal OPD. Dari 14 OPD tersebut, sembilan merupakan perpanjangan kerja sama, sedangkan lima lainnya baru pertama kali mengakses data.
Terkait keamanan data, Arisal menyebut setiap operator yang mendapat hak akses sudah tercatat identitasnya, termasuk perangkat komputer yang digunakan.
“Siapapun yang mengakses web portal tersebut akan terdeteksi oleh kami di Disdukcapil, baik itu kapan maupun dimana dia melakukan akses, itu akan termonitor oleh sistem kami,” tegasnya.
Ia berharap OPD dapat lebih mudah menjalankan program yang mendukung visi misi Bupati Pangkep tanpa harus selalu berkoordinasi langsung dengan Disdukcapil.
“Mudah-mudahan ke depan, bukan hanya 14 OPD, tapi semua perangkat daerah di Kabupaten Pangkep bisa bekerja sama dengan kami terkait pemanfaatan data kependudukan,” pungkasnya.
(Ard)