Menu

Mode Gelap
Kunjungi Command Center, Wamendagri Puji Inovasi Wali Kota Munafri dan Kadis Kominfo Roem MC Se-Kabupaten Pinrang Hidupkan Lagi PAKI sebagai Ruang Kolaborasi KAHMI se-Sulawesi Serukan Gerakan Moral dan Intelektual Bertajuk “Sulawesi Menggugat” Retret Lurah se-Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham Tekankan Loyalitas dan Integritas Rayakan HUT ke-61, Golkar Sulsel Tebar Kepedulian Lewat Anjangsana Sosial Mohammad Rifki Ajak KAHMI Sulawesi Berikan ‘Gugatan’ untuk Perubahan Nasional

News

Tak Perlu ke Jakarta, LSF Kenalkan Penyensoran Film Online lewat e-SiAS

badge-check


					 Anggota LSF RI/Ketua Subkomisi Dialog Penyensoran, Widayat S. Noerwa Perbesar

Anggota LSF RI/Ketua Subkomisi Dialog Penyensoran, Widayat S. Noerwa

FAJARTV.CO.ID, MAKASSAR – Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia melaksanakan kegiatan literasi penyensoran film berbasis digital di Hotel Harper Perintis, Kota Makassar pada Rabu, 16 Juli 2025. Hal ini merupakan bagian dari upaya LSF meningkatkan kesadaran pelaku perfilman mengenai pentingnya penyensoran sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian dari program literasi e-SiAS (Sistem Administrasi Penyensoran Berbasis Elektronik) yang tahun ini juga diselenggarakan di Bandung, Medan, Purbalingga, dan Malang. Khusus di kota Makassar, acara diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari komunitas pegiat film, mahasiswa, dan siswa SMK dengan kompetensi di bidang Produksi Film, Broadcasting, serta Siaran Program Televisi.


Widayat S. Noerwa dari LSF RI (kiri) dan sineas Makassar, Ishak Iskandar (Pata) menjadi narasumber dalam literasi penyensoran film di Makassar.

Acara dibuka oleh Anggota LSF RI sekaligus Ketua Komisi III Bidang Sosialisasi, Kuat Prihatin. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya literasi penyensoran di tengah bangkitnya perfilman nasional.

“Film nasional telah menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Pada tahun 2024, LSF menerbitkan 285 Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) untuk film nasional, lebih banyak dibandingkan film impor yang hanya 255. Penonton film Indonesia bahkan mencapai 81 juta,” ujar Kuat.

Menurutnya, perkembangan positif ini harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap regulasi penyensoran. Melalui aplikasi e-SiAS, LSF menyediakan layanan penyensoran film dan iklan film yang dapat diakses secara daring dari seluruh Indonesia.

“Aplikasi e-SiAS memungkinkan proses administrasi penyensoran dilakukan sepenuhnya secara online. Dari pendaftaran akun, pengajuan, pengiriman materi film, pembayaran tarif, penyusunan Berita Acara Penyensoran (BAP), hingga penerbitan STLS, semuanya dilakukan tanpa harus datang ke kantor LSF di Jakarta. Ini efisien dan menjangkau lebih banyak pelaku perfilman,” jelasnya.

Kegiatan literasi di Makassar menghadirkan dua narasumber, yakni Widayat S. Noerwa, Anggota LSF RI/Ketua Subkomisi Dialog Penyensoran, serta sineas lokal Ishak Iskandar (Pata). Keduanya menyoroti pentingnya pemahaman prosedur penyensoran di era digital.

Widayat menambahkan bahwa layanan e-SiAS terbuka untuk semua pihak perorangan, komunitas film, rumah produksi, hingga institusi pendidikan. “Kini, proses sensor bisa selesai maksimal dalam tiga hari kerja, tidak ada alasan untuk mengabaikan kewajiban sensor,” ujarnya.

Sementara itu, Ishak Iskandar menyambut positif kehadiran LSF di Makassar. Ia menilai, kegiatan ini menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan edukasi kepada pelaku industri film di daerah.

“LSF hadir langsung ke kota kami untuk memberikan pemahaman dan pendampingan teknis. Ini penting agar para sineas terbiasa dengan prosedur penyensoran dan menjadikannya sebagai bagian dari tanggung jawab profesional,” tutur Ishak.

Kegiatan literasi e-SiAS ini juga dilengkapi dengan bimbingan teknis pembuatan akun dan penggunaan aplikasi. Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX, Sinatriyo Danuhadiningrat, turut hadir dan memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, LSF berharap ekosistem perfilman di daerah dapat semakin tertib, sadar regulasi, dan terus produktif menghasilkan karya yang tidak hanya kreatif tetapi juga bertanggung jawab secara sosial dan hukum. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MC Se-Kabupaten Pinrang Hidupkan Lagi PAKI sebagai Ruang Kolaborasi

11 Oktober 2025 - 17:42 WIB

KAHMI se-Sulawesi Serukan Gerakan Moral dan Intelektual Bertajuk “Sulawesi Menggugat”

11 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Mohammad Rifki Ajak KAHMI Sulawesi Berikan ‘Gugatan’ untuk Perubahan Nasional

10 Oktober 2025 - 21:37 WIB

KAHMI Sulawesi Soroti Sentralisasi dan Sistem Politik Mahal, Ajak Perbaikan

10 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Ulang Tahun Sulsel ke-356 Dirayakan dengan Meriah, Ini Daftar Kegiatannya!

10 Oktober 2025 - 17:17 WIB

Trending di News