FAJARTV.CO.ID, MAKASSAR — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kadir Halid, menerima sejumlah aspirasi warga saat menggelar reses masa sidang ke-III Tahun Anggaran 2024/2025 di Kelurahan La’latang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin (28/7/2025). Aspirasi yang disampaikan masyarakat mencakup persoalan banjir dan perhatian terhadap situs sejarah Monumen 40.000 Jiwa.
Lurah La’latang, Hasirah, menyampaikan bahwa penanganan banjir merupakan kebutuhan paling mendesak di wilayahnya. Ia menjelaskan bahwa pengerukan sedimen di area yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi sangat diperlukan untuk mengurangi risiko banjir.
“Kami berada di wilayah dataran rendah, sehingga sangat membutuhkan pengerukan di daerah pinggir sungai. Hampir setiap tahun, jika hujan turun selama dua hari, beberapa wilayah kami mulai tergenang, dan jika hujan berlanjut hingga sepekan, banjir tak terhindarkan,” ujarnya.
Senada dengan itu, warga setempat bernama Kurniawan Gani juga mengeluhkan kondisi banjir di sepanjang Jalan Ujungpandang Baru, terutama di Lorong 28 dan 29. Ia menyoroti tingginya endapan sedimen di saluran drainase dan sungai Tallo yang belum pernah dikeruk.
“Setiap musim hujan, dampaknya sangat terasa. Sedimen di sepanjang sungai Tallo dan drainase Ujungpandang Baru sangat mengkhawatirkan. Kami berharap ini menjadi perhatian serius pemerintah,” ungkap Kurniawan.
Sementara itu, Tajuddin, Pejabat Sementara Ketua RW setempat, meminta pemerintah provinsi memberikan perhatian terhadap kondisi Monumen 40.000 Jiwa yang berada di wilayah Kelurahan La’latang.
“Monumen tersebut memiliki pendopo yang kini tak terawat. Kami bersama LPM dan Karang Taruna mengusulkan perawatan,” ujarnya.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Kadir Halid menyarankan masyarakat dan tokoh setempat untuk menyampaikan permohonan resmi ke DPRD Kota Makassar guna mendorong dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP), khususnya terkait saluran air yang sempit hingga bermuara ke Sungai Tallo.
“Dari DPRD Sulsel, saya akan mengundang pihak Balai Pompengan untuk membahas pengerukan sungai kecil yang melintasi Kecamatan Tallo agar aliran air menjadi lancar,” ujar Kadir yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Sulsel.
Terkait perawatan Monumen 40.000 Jiwa, Kadir menegaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan akan dibahas bersama Komisi B DPRD Sulsel.
“Monumen ini bagian dari sejarah yang harus dilestarikan dan dirawat dengan baik,” tegasnya. (*)